KEADILAN DALAM BISNIS
NAMA
: SARAH RAUDAHTUL AULIA
NPM
: 16210373
KELAS
: 4EA17
TUGAS KE : 2
SOFTSKILL (ETIKA BISNIS)
KEADILAN DALAM BISNIS
ABSTRAK
Sarah Raudahtul
Aulia,4ea17, 16210373,
KEADILAN DALAM BISNIS
Makalah. Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci
: Keadilan Dalam Bisnis
Penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial
perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial
ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa
terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang
kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam
etika bisnis.
BAB I
PENDAHULUAN
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan
bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat,
akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis.
Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm
masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak
sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial
perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial
ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa
terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang
kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan
dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan
bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam
etika bisnis.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan
keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal.
Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi
yang sama di perlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak
mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah
sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Selain itu ciri keadilan, hukum juga memiliki ciri kepastian.
Kepastian di sini bukan semata – mata formal seperti apa yang tersurat dalam
hukum, tetapi kepastian yang dalam pelaksanaannya mengandalkan orientasi. Kepastian
tersebut menuntut agar hukum dirumuskan secara sempit dan ketat, sehingga tidak
terjadi kekaburan atau penafsiran yang berbeda – beda.
keadilan dalam bidang ekonomi adalah satu keadaan atau situasi di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Ini lantas berarti bahwa keadilan
dalam bidang ekonomi adalah perlakuan yang adil bagi setiap orang untuk
mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang
ada.
Batasan Masalah
Dalam penyusunan
penulisan ini penulis membatasi beberapa sub pokok bahasan meliputi :
1. Pengertian Keadilan dan Bisnis
2. Paham Tradisional Dalam Bisnis
3. Keadilan Individual dan Struktural
Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan
penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat
jurnal atau tulisan tentang Keadilan Bisnis. Maksud dari penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui keadilan dalam bidang ekonomi
2. Dapat mengetahui bagaimana realitas
ketidakadilan dalam bidang ekonomi di Indonesia
3. Dapat memberikan
sedikit gambaran mengenai berbagai macam keadilan
BAB II
LANDASAN TEORI
Keadilan pada umumnya adalah keadaan atau situasi di mana setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian
yang sama dari kekayaan kita besama. Dengan demikian berarti bahwa keadilan
adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berbuat adil berarti menghargai
dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sebaliknya berbuat tidak
adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia.
Perkataan adil berasal dari bahasa Arab yang berarti Insaf = keinsyafan =
yang menurut jiwa baik dan lurus. Dalam bahasa Perancis perkataan adil ini di
istilahkan dengan Justice, sedangkan dalam bahasa Latin di
istilahkan dengan Justica.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak
berat sebelah atau tidak memihak ataupun tidak sewenang – wenang, sehingga
keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah
atau tidak memihak, atau sewenang – wenang.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Adam Smith yaitu hanya menerima satu konsep
atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak
dengan orang atau pihak lain.
Keadilan menurut Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.
Menurut Drs. Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat –
pendapat tentang apakah yang dinamakan adil tersebut, yaitu :
« Adil ialah meletakan sesuatu pada tempatnya
« Adil
ialah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
« Adil
ialah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap, tanpa lebih tanpa
kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama, dan penghukuman
orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan
pelanggarannya.
Keadilan menurut Socrates yaitu bahwa keadilan adalah keadaan di
mana pemerintah dengan rakyatnya terdapat saling pengertian yang baik.
Keadilan menurut Kong Hu Cu yaitu bahwa keadilan adalah keadaan
di mana anak berperan sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagi raja
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Kong Hu Cu mengartikan keadilan
merujuk pada pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing dari suatu status
tertentu.
Bagi kaum Komunis, yang disebut keadilan ialah apabila
masing-masing orang mendapat bagian yang sama. Hal ini tercermin dari doktrin
mereka “sama rata sama rasa”.
Menurut WJS Poerwadarminta dalam KUBI mengartikan kata adil
dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak.
Dari pengertian adil dan keadilan menurut para ahli dapat di
simpulkan bahwa adil adalah dimana semua berada dalam keadaan yang sama rata
dan masing-masing orang tidak dalam keadaan dirugikan atau merugikan orang
lain. Keadilan itu sendiri adalah suatu keadaan dimana setiap orang harus
menjalan kan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. bila kita bersifat adil maka orang lain akan adil
terhadap diri kita. keadilan akan ada bila masing-masing orang menghargai
dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau
keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban.
Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban,
dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita
harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja
keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain,
sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana
halnya hak yang ada pada kita.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis
menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini.
Penulis juga memperoleh data dari pengetahuan yang penulis
ketahui. Selain itu penulis juga mencari data melalui membaca surat kabar /
koran yang kebetulan membahas tentang keadilan dalam bisnis.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Pengertian
Keadilan dan Bisnis
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan
suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu
dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa
arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan
dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang
memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran
yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan.
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun
sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan
tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi
bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah
memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang
harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada
salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan
mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu
konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut
keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
atau pihak dengan orang atau pihak lain.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang
berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau
sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata
“bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan
singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bisnis adalah sebuah
usaha, dimana setiap orang atau kelompok harus siap untung & siap rugi.
bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang, tetapi banyak faktor yang
mendukung terlaksananya sebuah bisnis, misalnya : reputasi, keahlian, ilmu,
sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis.
Menurut Boone dan kurtz (2002;8) yaitu Bisnis adalah semua
aktivitas – aktivitas yang bertujuan memcari laba dan perusahyaan yang
meghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah sistem ekonomi.
Menurut Hughes dan kapoor dalam alma (1889;21) yaitu Bisnis
adalah suatu kegiatan individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan
menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat.
4.2. Paham Tradisional
Dalam Bisnis
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu
:
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1) Semua orang adalah manusia yang mempunyai
harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2) Semua orang adalah warga negara yang sama
status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal :
Semua orang harus
secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang
akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh
mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus
tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
1. Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang
satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara
warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan
sama-sama dipikul secara seimbang.
C. Keadilan Distributif :
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa
yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap
adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat
mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. Menurut Aristoteles,
distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam
mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan
prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4.3. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih
luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan
lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial
politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan
secarar legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan
yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan
bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem
sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi
bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa
dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem
sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan.
Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan
digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan
merajalela dalam masyarakat.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
:
v Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis.
Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat,
bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab
tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara
kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan
hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil.
v Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu
berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik,
kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan.
v Dari beberapa contoh
kasus yang saya temukan bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat
mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain.
SARAN
:
Ø Keadilan bisnis haus dipertahankan dengan baik
agar kita tidak kehilangan keadilan yang sebenarnya.
Ø Jika dalam hal sehari – hari kita sudah
terbiasa menerapkan keadilan yang baik maka akan terbiasa atau terbawa hingga
kita bekerja nanti.
Ø Keadilan bisnis merupakan keadilan yang
mempunyai banyak kaitan dengan kegiatan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
« Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar