Senin, 21 November 2011

PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


Pengertian koperasi

Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang peranan koperasi dalam perekonomia diindonesia.namun,saya perlu jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan koperasi dahulu.banyak diantara masyarakat yang sering mendengar koperasi namun banyak juga belum memahami apa itu koperasi,fungsi dan tujuan dari koperasi tersebut.sehingga kurangnya pemanfaatan fungsi dari koperasi.
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.


Tujuan dan manfaat koperasi

Koperasi memiliki tujuan dalam pembentukannya.
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional

Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.

Adapun manfaat yang diperoleh  oleh para anggotanya yaitu :

a.      Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha                   
b.      Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.      Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
d.     Anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya
e.      Anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.

Fungsi dan peran koperasi adalah :
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.